CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Di Susun Oleh :
1. Muhamad Firman Alhalik - 12181585
2. Riana dwiyanti - 12180650
3. Rahmawati dewi - 12181838
4. Elvira rahayu - 12183474
5. Mochammad Hawwin Murtadho - 12183394
6. Adisti nur azizah - 12180532
7. Rarasati deriani - 12184692
8. Aditya saputra – 12181544
Program Studi Sistem Informasi Kampus Bekasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu.
Makalah ini berjudul “ CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ” kami buat sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL ......................................................................................................
KATA PENGANTAR ............................................................................................... ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................. 3
1.3 Tujuan ................................................................................................................... 3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian cybercrime .......................................................................................... 4
2.2 Jenis-jenis cybercrime .......................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Definisi Cyber Sabotage and Extortion ............................................................... 7
3.2 Contoh kasus Cyber Sabotage and Extortion ...................................................... 8
3.3 Undang-Undang dan Tindak Pidana Cyber Sabotage and Extortion .................. 9
3.4 Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion ................................................. 10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 12
4.2 Saran .................................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dan paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya. (Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika).
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer menghasilkan sebuah jaringan internet yang multifungsi.perkembangan ini membawa pengetahuan umat manusia keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir tanpa batas (borderless way of thinking).
Internet menjadi symbol material Embrio masyarakat global. Era reformasi ditandai dengan elektabilitas informasi yang tinggi. Di era sekarang, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi diballik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun computer itu sendiri yang menjadi menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentu saja jika kita melihat bahwa informasi sendiri telah menjadi komoditi, maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Bolubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (Information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 september 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime. (Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia).
Cybercrime merupakan tindak kejahatan melalui jaringan system komputer dan system komunikasi baik local maupun global dalam kata lain internet, dengan memanfaatkan teknologi berbasis system computer yang merupakan system elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu kredit online (carding), merusak system (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas.
Cyber Sabotage and Extortion merupakan salah satu kejahatan internet yang paling mengerikan. Kejahatan ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusukan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada computer atau system jaringan computer tersebut tidak dapat digunkan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan hanya sesuai dengan keinginan sang pelaku kejahatan.
Dalam sebuah operasi antikejahatan siber yang digelar oleh interpol dan penyidik dari tujuh negara di Asia Tenggara, terungkap hamper 9.000 peladen (server) terinfeksi malware dan ratusan situs web lainnya menjadi target serangan di Kawasan tersebut. Hampir 270 situs web yang terinfeksi dengan kode malware, juga telah terindentifikasi, diantaranya beberapa situs web pemerintah yang mungkin memuat data pribadi warganya. Upaya ini dilakukan menysul insiden di Kementrian Pertahanan Singapura, ketika rincian pribadi 850 staf tentara nasional dicuri. (Liputan6.com, 26/04/2017)
Kejahatan internet merupakan topik menarik untuk dibahas dengan banyaknya kasus yang mulai bermunculan seiring berkembangnya teknologi, maka dari itu penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul “CYBERCRIME, CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan kedalam beberapa rumusan masalah, diantaranya :
1. Apa itu Cyber Sabotage and Extortion dan jenis-jenisnya ?
2. Contoh kasus dari Cyber Sabotage and Extortion.
3. Tindak pidana dan undang-undang apa saja yang mengatur tentang Cyber Sabotage and Extortion.
4. Bagaimana penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion.
1.3 Tujuan
Adanya tujuan adalah seabagai jawaban atas rumusan masalah diatas sehingga dapat diketahui maksud masalah dari pembahasan ini, Adapun tujuannya antara lain :
1. Dapat mengetahui apa itu Cyber Sabotage and Extortion dan jenisnya.
2. Mengetahui kasus-kasus tentang Cyber Sabotage and Extortion.
3. Mengetahui undang-undang yang mengatur kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.
4. Mengetahui cara menanggulangi Cyber Sabotage and Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
2.1 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime yang di kenal oleh masyarakat dan kasusnya sering terjadi.
1. Pencurian Data
Aktivitas cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Cyberterrorism
Cyberterrorism merupakan tindakan cybercrime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyberterrorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatur jalannya pemerintahan.
3. Hacking
Hacking merupakan tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses kartu kredit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
5. Defacing
Deface merupakan salah satu kejahatan yang sering ditemui dalam sistem keamanan website. Deface ini termasuk tindakan yang dilarang karena merugikan salah satu pihak, biasanya deface dilandasi karena tindakan usil, pamer, unjuk kebolehan uji coba ilmu, pamer kemampuan dan tujuan jahat lainnya.
6. Cybersquatting
Cybersquatting merupakan tindakan kejahatan cyber dengan cara membuat nama-nama domain yang mirip dengan nama domain aslinya.
7. Cyber Typosquatting
Cyber Typosquatting merupakan kejahatan cyber yang modusnya hampir mirip dengan cybersquatting yaitu dengan mengincar nama-nama domain milik perusahaan. Bedanya , aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama doamin serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Aktivitas kejahatan ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
9. Malware
Malware dapat mencangkup dari semua perangkat lunak yang digunakan untuk mencuri, memanipulasi, menghapus, atau bahkan memata-matai sebuah sistem. Malware merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan perangkat lunak berbahaya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang diklakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung ke internet.
Kejahatan ini biasanyan dilakukan dengan menysupkan suatu logic bom, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program atau system jaringan computer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimna yang di kehendakai oleh pelaku cybercrime.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentu dengan bayaran tertentu sesuai permintaan pelaku. Kejahatan ini sering di sebut cyberterrorism.
Berikut beberapa cara yang digunakan untuk melakukan sabotase :
· Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
· Mengganggu atau menyesatkan public atau pihak berwenag tentang identitas seseorang, baik untuk menjatuhkan reputasi mereka atau untuk menyebunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan internet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
· Cyberterrisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer.
· Membombardir sebuah website dengan data sampai korban server kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan yang dilakukan dengan cara melakukan atau membuat program gangguan, perusakan, penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
3.2 Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion
Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus.
Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada komputer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II.
Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan komputer untuk mengendalikan jaringan telephone, para pheaker beralih ke komputer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekuensi tinggi (system multy frequency). Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
3.3 Undang-undang dan tindak pidana tentang Cyber Sabotage and Extortion
Seperti kejahatan cyber yang lain, kejahatan Cyber Sabotage and Extortion juga termasuk tindak kejahatan dengan tindak pidana dan sanksi yang cukup berat. Penjelasannya sebagai berikut :
1. Cyber Sabotage
Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).
2. Cyber Extortion
Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
3.4 Penaggulangan Cyber Sabotage and Extortion
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
· Melakukan modernisasi hukum pidana beserta hukum acaranya.
· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencengahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
· Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan cybercrime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan pada cybercrime kususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cybercrime.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar